Xperia Tablet S, Senjata Baru Sony
SONY secara resmi meluncurkan produk terbarunya pada Rabu, 29 Agustus 2012, di ajang IFA Berlin, Jerman. Sejumlah produk yang diperkenalkan adalah telepon pintar dengan brand Xperia T, Xperia V, dan Xperia J. Namun yang paling mencuri perhatian adalah anggota baru di keluarga Xperia, yaitu Xperia Tablet S. Ini merupakan tablet pertama Sony yang memakai brand Xperia.
Sejarah Penamaan Badai Sandy
Badai-badai yang terjadi di AS mudah diingat, sebab dinamakan dengan nama yang enak didengar dan bagus. Lihat saja nama Katrina, Isaac, dan Sandy.
Android 4.2, Si Jelly Bean yang Makin Manis
Google mengklaim Android Jelly Bean 4,2 tampil lebih cepat, cantik, dan mudah. Sejumlah fitur baru telah dibenamkan untuk membuat Jelly Bean 4,2 bersaing dengan sistem operasi saingan mereka, semisal iOS 6 Apple dan Windows Mobile 8 Microsoft.
Sembilan Elemen Jurnalisme
MENGENAKAN kaos biru berlogo Google, Paul McDonald memperkenalkan produk baru perusahaannya. Produk ini digadang-gadang mampu mempermudah umat manusia untuk berkirim dan membaca email. Produk baru ini merupakan revolusi besar dalam berkirim surat di dunia maya. Kita akan semakin terbebas dari keyboard dan mouse. Google menamakannya Gmail Motion.
Hard-line Indonesian police shave punkers' mohawks
BANDA ACEH, Indonesia (AP) — Police in Indonesia's most conservative province raided a punk-rock concert and detained 65 fans, buzzing off their spiky mohawks and stripping away body piercings because of the perceived threat to Islamic values. PHOTO: Chaideer Mahyuddin/ACEHKITA.COM
Jumat, Juni 01, 2007
Udin mundur dari BRDA
Gone forever
Senin, Maret 26, 2007
EDITORIAL
Selesaikan Secara Hukum!
Kondisi seperti ini terjadi setelah empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kompi B Batalyon Infanteri 113/Jaya Sakti, Cunda, dianiaya oleh massa, entah siapa mereka. Saat itu, empat TNI yang berpakaian preman menginap di Sekolah Dasar Alue Dua, yang sedang dibangun oleh sebuah LSM, Save the Children. Warga menaruh curiga terhadap empat pria berambut cepak ini menginap di sana. Tak ingin berlama-lama, warga kemudian menginterogasi keempat pria itu.
Kepada warga, empat TNI ini mengaku sedang mengamankan pembangunan SD. Warga tidak percaya begitu saja. Mereka menggeledah tas hitam besar milik empat personel TNI itu. Betapa mengejutkan, di dalam itu ditemukan empat senjata laras panjang yang telah dibongkar. Sontak saja, entah siapa yang memulai, massa menganiayai keempat personel TNI ini. Mereka dituduh sebagai mata-mata atawa intelijen yang disusupkan ke Alue Dua. Alasan warga, kenapa masuk ke perkampungan dengan berpakaian preman dan membawa senjata secara sembunyi-sembunyi.
Tuduhan dan kecurigaan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dua personel Brimob dari Markas Brimobda 4 Lhokseumawe, dibal-bal massa, bersamaan dengan enam anggota jamaah tablig yang diduga menyebarkan ajaran sesat. Anggota Brimob ini bergabung dalam jamaah tablig. Warga menuding, jamaah membawa ajaran sesat. Apalagi, warga menemukan ada seorang jamaah yang bertato. Pertanyaannya, untuk tugas apa dua anggota Brimob itu bergabung dalam jamaah? Apakah keikutsertaan mereka sudah mendapat izin dari kesatuan? Inilah yang menyebabkan warga kemudian menuduh kedua anggota Brimob itu sebagai intelijen, yang disusupkan ke dalam jamaah tablig.
Kalau benar dugaan warga itu, kita tentu jadi bertanya-tanya: untuk apa masih ada operasi intelijen. Bukankah di Aceh tidak ada lagi pemberontakan? Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memang belum dibubarkan. Tapi yang perlu diingat bahwa, GAM dan kesatuan militernya telah menyatakan menerima Indonesia sebagai negara kesatuan mereka. Bila pun GAM masih berusaha memerdekakan Aceh, berarti mereka melabrak rambu-rambu kesepakatan damai yang telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia.
Operasi intelijen di Aceh memang tidak diperlukan lagi. Jauh-jauh hari sebelum dua insiden itu terjadi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf meminta Jakarta untuk menghentikan semua bentuk operasi intelijen yang sedang dilakukan di Aceh. Dia menjamin, di bawah kepemimpinannya Aceh tidak akan dimerdekakan. Ini adalah sebuah garansi yang diberikan oleh gubernur yang mantan pengatur strategi perang GAM. Pernyataan ini seakan menegasi sumpahnya saat dilantik pada 8 Februari lalu: akan menjalankan roda pemerintahan Aceh berlandaskan Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Singkat kata, GAM memang telah menerima entitas Indonesia sebagai kebangsaan mereka.
Aceh benar-benar telah kondusif. Roda kehidupan warga yang mendiami provinsi ini telah berputar normal. Warga sudah bisa pergi ke gunung, bepergian di malam hari, tanpa dihantui rasa takut akan terjebak dalam perang yang mematikan. Atau setidaknya terjebak pemeriksaan pasukan pemerintah dan gerilyawan di jalan-jalan. Kondisi kondusif ini telah dinikmati warga hampir dua tahun lamanya. Dan, kita semua masih ingin terus menikmati kedamaian ini.
Karena itu, kasus penganiayaan terhadap empat personel TNI dan –apabila benar-- operasi intelijen yang dilakukan di Aceh tidak bisa diterima. Penganiayaan itu telah mengusik kemanusiaan dan kedamaian kita. Betapa tidak, kejadian brutal itu terjadi saat usai perdamaian masih seumuran jagung dan labil. Kita tentu tidak ingin rasa damai yang telah kita rengkuh dalam dua tahun terakhir ini kembali hilang: yang pada akhirnya kita akan kembali pada kondisi berkecamuknya perang. Insiden Alue Dua merupakan kejadian paling serius yang terjadi setelah tim Aceh Monitoring Mission (AMM) di bawah komando Pieter Feith mengakhiri misinya pada 15 Desember 2006 lalu.
Kita semakin terusik saat membaca berita ada warga yang dipukul oleh TNI saat mereka berusaha mengungkap pelaku pemukulan rekan mereka. Jika benar, ini merupakan tindakan seperti saat perang masih menjadi raja di Aceh. Saat hukum masih tak kuasa melawan dominasi senjata dan mortir. Tentu, kita tidak ingin ada aksi balas dendam. Terlebih, setelah TNI meyakini penganiayaan itu didalangi oleh Komite Peralihan Aceh, wadah mantan kombatan GAM.
Melalui tulisan ini, Redaksi Situs Berita acehkita.com menyerukan semua pihak: TNI, Polisi, GAM, dan KPA untuk menyelesaikan kasus ini melalui proses hukum. Biarkan pihak kepolisian menangani kasus ini secara tuntas. Bantu tugas-tugas mereka untuk mengungkap dalang penganiayaan itu, biar semuanya menjadi jelas.
Kita tidak ingin kasus serius ini mengganggu –dan pada akhirnya-- akan merusak perdamaian yang sedang bersemi di Aceh: yang pada akhirnya masyarakat juga yang menanggung deritanya! Dan, kita berharap keinginan TNI, KPA, dan Polisi untuk menuntaskan kasus ini secara hukum serius adanya, bukan hanya pemanis bibir atau jargon politik semata. [A]
Minggu, Maret 04, 2007
Korban Tsunami Lahirkan Bayi Kembar Tiga
"Saya sangat senang sekali," kata Dami, 44 tahun, saat saya temui di ruang kerjanya di Banda Aceh, Rabu (28/2).
Kendati proses persalinan berlangsung normal, ketiga bayi perempuan itu kini masih berada dalam perawatan medis di Rumah Sakit Permata Hati Banda Aceh. Pasalnya, ketiga bayi itu mengalami kekurangan berat badan. Masing-masing mempunyai berat badan 1,1 kilogram, 1,5 kg, dan 1,6 kilogram saat lahir. Ketiga mereka masih dirawat di dalam inkubator di RS Permata Hati.
Darmi berkisah, saat tsunami yang memporak-porandakan Aceh pada 26 Desember 2004 silam, ketiga anak perempuannya meninggal dunia. Dia masih teringat saat seorang anak yang lepas dari tangannya saat berusaha diselamatkan.
"Anak yang ada di pegangan saya lepas digulung air tsunami. Saya juga sempat tergulung. Saya berusaha meraih kembali, tapi tidak berhasil," kenang Darmi.
Darmi sendiri mengalami luka serius akibat bencana yang menelan tak kurang dari 160.000 jiwa itu.
Setelah sempat hidup sebagai duda, pada 22 September 2005 silam, Darmi menikahi Mariati, 29 tahun, di Desa Lambaro Kaphe, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, hingga kemudian dikaruniai tiga bayi sekaligus.
"Saya senang sekali. Tiga anak perempuan saya yang meninggal, kini diganti dengan tiga anak perempuan lainnya," sebut Darmi, girang.
Ketiga anak yang baru lahir pada Rabu (22/2) lalu itu diberi nama: Nafara Ulfa, Khairun Nisa, dan Asmaul Husna. Nama anaknya yang Nafara Ulfa merupakan gabungan dari dua anaknya yang meninggal dalam musibah tsunami: Nafara Zika (5 tahun), Munira Ulfa (10), dan Rizki Diana Putri (11).
Mariati, istri Darmi, juga mengaku senang dengan kelahiran tiga putrinya sekaligus. "Saya senang. Ini bisa menjadi ganti bagi anak abang (suami)," kata Mariati sambil menyusui salah satu buah hatinya. "Semoga mereka selamat semuanya."
Mariati masih di RS Permata Hati, menemani dan menyusui ketiga buah hatinya yang masih kecil-kecil tersebut. Ini merupakan anak pertama Mariati. ***
Minggu, Agustus 13, 2006
SETAHUN PERDAMAIAN
Riasan Kerikil di Usia Muda
Riasan Kerikil di Usia Muda
Reporter : Fakhrurradzie
DUA pria duduk di trotoar depan markas besar Aceh Monitoring Mission (AMM) yang terletak di kompleks kampus Universitas Syiah Kuala Banda Aceh di siang Senin, 7 Agustus lalu. Dua lembar karton manila warna putih dijadikan sebagai tempat berlindung dari sinar matahari yang menyengat. Di samping mereka, duduk puluhan perempuan paruh baya dan tua –beberapa di antaranya menggendong anak yang masih berusia balita. Mata mereka menerawang, sembari beristirahat setelah melakukan perjalanan panjang nan melelahkan. Kecapaian terpancar dari wajah polos mereka.
Mereka merupakan warga sipil yang datang dari Kecamatan Mane, sebuah daerah pedalaman yang terpaut kira-kira 100 kikometer arah selatan Kabupaten Pidie. Kedatangn mereka ke markas AMM untuk menyampaikan aspirasi: menolak pembangunan markas Kompi E 113/Jaya Sakti di sana.
Agussalim, koordinator aksi, menyebutkan, kedatangan mereka ke Banda Aceh untuk mendesak pemerintah supaya membatalkan pembangunan Batalyon TNI Kompi E 113/Jaya Sakti yang dibangun di atas tanah milik warga Kecamatan Mane. “Kami menuntu supaya pemerintah mengembalikan tanah kami seluas 150 hektar yang dibangun kompi tersebut,” katanya saat menyampaikan aspirasinya kepada pihak AMM, Senin, awal Agustus lalu.
Dalam poster yang mereka usung, warga menyebutkan, pembangunan instalasi militer di Mane tidak diperlukan lagi. Apalagi, kondisi Aceh yang sudah stabil, aman, dan damai. “Tidak ada musuh di kampung kami,” tulis warga di karton manila beragam warna itu.
Bukan hanya warga Mane yang memprotes pembangunan instalasi militer di masa perdamaian ini. Awal Juli lalu, 500-an warga Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, juga berunjukrasa ke markas AMM. Lagi-lagi, mereka memprotes rencana militer membangun markasnya di kawasan pedalaman Aceh Besar itu.
Edi Miswar, koordinator warga, menyebutkan, pembangunan markas TNI tersebut telah menyebabkan warga tidak leluasa dalam mencari nafkah, mengembala kerbau dan sapi, serta tidak berani pergi ke kebun dan ladang. TNI di sana juga sering bertindak arogan terhadap warga dan menutup jalan menuju ke perkebunan.
“Kami menuntut supaya pos TNI dipindahkan dari Lamteuba. Warga di sini tidak bisa lagi mencari rezeki karena jalan menuju ke kebun ditutup sama mereka,” kata Miswar kepada wartawan.
Miswar menyebutkan, keberatan warga terhadap pembangunan markas baru militer telah dilaporkan kepada unsur musyawarah kecamatan (Muspika). Namun, hingga kini belum ada respons sama sekali. Bahkan, Camat, Koramil, dan Kepala Polsek anteng-anteng saja dan terkesan tidak menghiraukan aduan warga tersebut. “Kalau TNI tetap tidak ditarik dari kampung, kami tidak bertanggungjawab jika ada warga yang akan melakukan aksi ke pos TNI tersebut,” ujar Miswar, setengah mengancam.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Mayor Dudi Zulfadli, mengakui adanya pembangunan markas TNI di Lamteuba. “Di Lamteuba rencananya akan dibangun Kompi E 112. Itu pasukan organik, pindahan dari Japakeh, Mata Ie,” kata Dudi kepada acehkita.com, sembari menyebutkan, pembangunan Kompi E tersebut telah direstui pemerintah dan mengambil dana dari pos anggaran 2006.
Permasalahan TNI memang menjadi isu krusial di masa perdamaian ini. Dalam Undang Undang No 11 tentang Pemerintahan Aceh, pasukan TNI bertanggungjawab menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Tugas lain” inilah yang dipermasalahkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), karena dinilai bertentangan dengan Nota Kesepakatan Helsinki. GAM menilai, tugas dan fungsi TNI di Aceh pasca-kesepakatan Helsinki, tak ubahnya seperti tugas-tugas yang diemban sebelum tercapainya kesepakatan untuk mengakhiri konflik yang menewaskan tak kurang dari 15.000 orang sejak 1976.
“Tugas lain” yang dimaksud dalam Pasal 202 UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh tersebut meliputi penanggulangan bencana alam, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, serta tugas-tugas kemanusiaan lain dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur Aceh.
***
Itu satu kasus yang menjadi kerikil di masa perdamaian ini. Jauh-jauh hari sebelum gelombang protes terhadap pembangunan instalasi militer di Lamteuba dan Mane, pembangunan Kompi E 111 di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, menelan korban seorang bekas militer GAM. Muslem namanya. Selain menewaskan seorang eks-TNA, satu warga sipil dan satu polisi pengawal tim Aceh Monitoring Mission (AMM) ikut menderita luka-luka. Sedangkan lubang tembakan menghiasi dinding mobil yang ditumpangi bekas Ketua AMM Aceh Utara Jorma Gardameister.
Insiden Paya Bakong bermula dari penangkapan Umar, seorang eks-TNA yang sedang melintasi lokasi pembangunan Kompi Paya Bakong tersebut. Umar yang menjadi penjual durian setelah perdamaian bersemi di Aceh, dikasari sejumlah oknum militer di sana. Rekan Umar yang melihat aksi tersebut, melaporkan insiden itu kepada warga. Tak terima, warga kemudian berbondong-bondong mendatangi markas baru tersebut untuk meminta supaya Umar segera dilepaskan. AMM ikut turun ke lokasi kejadian. Namun, sesampai tim AMM ke sana, entah dari mana, senjata menyalak. Letupan senjata itu membuat warga kocar-kacir. Tidak diketahui dari mana asal dan arah tembakan yang menyebabkan satu meninggal tersebut.
Kini, kasus Insiden Paya Bakong sedang diusut oleh Pemerintah Indonesia dan tim AMM. Investigasi itu mengalami kendala karena keluarga korban menolak jenazah Muslem diotopsi. TNI menyebutkan, penolakan otopsi ini bisa menghambat proses penyidikan di lapangan.
Salak senjata di Paya Bakong, bukan yang pertama. Sebelumnya pada bulan Oktober 2005 dan Maret 2006, senjata menyalak di Peudawa, Aceh Timur. Kasus pertama, seorang anggota GAM, Abubakar, ditembak pasukan TNI saat usia perdamaian baru dua bulan. Kasus ini menyebabkan AMM memvonis TNI telah melanggar Kesepakatan Helsinki.
Sedangkan kasus kedua yang terjadi pada Maret 2006, seorang warga, Agussalim, tewas ditembak polisi saat terjaring razia lalulintas. Keluarga meminta kasus ini diusut tuntas. Hingga kini, kasus Peudawa yang merenggut nyawa warga sipil tersebut tidak jelas juntrungannya. Seorang TNA juga menjadi korban penembakan di Nagan Raya. Polisi menyebutkan, penembakan dilakukan karena yang bersangkutan merampas satu unit mobil. Namun, GAM membantah tudingan polisi ini. Sama halnya dengan Peudawa, tidak jelas ujung-ujung kasus ini.
Selain salak senjata dan pembangunan markas TNI, penyaluran dana reintegrasi bagi anggota GAM bisa menjadi bom waktu, yang bisa meledak suatu waktu di masa mendatang. Pasalnya, ada anggota GAM yang beroleh dana reintegrasi dan tidak sedikit anggota GAM yang tidak mendapatkannya sama sekali. Selain itu, penyaluran dana kompensasi bagi warga korban konflik juga menuai masalah. Kedatangan ratusan warga Kecamatan Mane ke Banda Aceh untuk menuntut dana kompensasi menjadi bukti bahwa penyaluran dana ini menyisakan masalah.
Itu sejumlah permasalahan yang muncul di lapangan. Di ranah politik, UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh juga masih menyisakan masalah. Kendati menerima UU Pemerintahan Aceh, GAM menolak sejumlah pasal yang bertentangan dengan MoU Helsinki. Pasal-pasal yang ditolak di antaranya, Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 202.
Pasal 8 dinilai telah memangkas kewenangan dan fungsi legislatif Aceh. Di pasal itu hanya disebutkan bahwa segala rencana persetujuan internasional dan rencana pembentukan UU oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Aceh harus dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. Yang diprotes GAM adalah kata “pertimbangan”, karena tidak sesuai dengan yang tertulis dalam MoU Helsinki, yaitu “persetujuan”.
Itu satu soal. Hal lain yang ditolak oleh GAM adalah Pasal 11 yang dinilai membatasi kewenangan Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa “Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasanterhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota”. GAM mengibaratkan pasal ini dengan ungkapan “peulheuh ulee cupet iku/lepas kepala pegang ekor”.
Senior Representatif GAM di AMM Irwandi Yusuf, mengatakan, Pasal 11 ikut mempengaruhi sejumlah pasal lain, seperti Pasal 124 ayat (3), Pasal 142 ayat (1), 147, dan Pasal 249. “Padahal dalam MoU telah jelas pemisahan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Pembatasan kewenangan Aceh melalui Pasal 11 ini, sebut Irwandi, menyebabkan perlunya lisensi dari Pusat dalam semua hal. “Misalnya ada pengusaha yang bergerak di bidang perikanan, dia harus mendapatkan izin dari Pusat,” ujar Irwandi. “Ini apa bedanya dengan sebelum adanya UU Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki?”
“Pasal 228 ayat (1) tentang Pengadilan HAM juga sangat mengecewakan, karena hanya untuk mengadili pelanggaran HAM yang terjadi setelah UU PA disahkan. Padahal dalam MoU tidak disebutkan adanya pembatasan waktu,” ujarnya. “UU PA gagal menciptakan produk hukum yang berpihak pada masyarakat korban konflik.”
Nur Djuli, seorang petinggi GAM yang bermukim di Malaysia, menyebutkan, jika berbagai permasalahan yang masih abu-abu di UU Pemerintahan Aceh tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia, dikhawatirkan akan muncul 'GAM-GAM' baru, 10 atau 20 tahun mendatang.
Karena itu, GAM menuntut Pemerintah Indonesia untuk segera merevisi pasal-pasal tersebut. “Kita tolak semua pasal yang tidak sesuai dengan MoU, karena itu pemerintah harus segera merevisinya,” lanjut Irwandi. “Kita akan membawanya ke mekanisme dispute settlement AMM,” lanjutnya.
Jika di AMM tidak bisa diselesaikan, GAM juga berencana melaporkan perkara ini ke Crisis Management Initiative (CMI), lembaga yang memfasilitasi dan memediasi perundingan antara Pemerintah Indonesia dan GAM.
Rapat Commission on Security Arrangement (CoSA) yang akan digelar pada 14 Agustus ini di Banda Aceh, rencananya dihadiri bos CMI, Martti Ahtisaari. Di sinilah, para pihak akan mendiskusikan permasalahan yang timbul dalam UU Pemerintahan Aceh. Rapat ini diharapkan bisa menyelesaikan berbagai kerikil yang bisa menjadi sandungan dalam jalan perdamaian Aceh. Ahtisaari dan CoSA memang tidak bisa menuntaskan segala permasalahannya. Karena itu dibutuhkan kearifan para pihak untuk sama-sama menjaga perdamaian yang telah membawa perubahan bagi Aceh ini. [dzie]

Jumat, Juni 01, 2007
eFMG

