Minggu, Juni 13, 2010

Kontroversi Selembar Rok

Oleh FAKHRURRADZIE GADE

PEREMPUAN paruh baya itu terlibat adu mulut dengan seorang petugas Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah/WH). Berkali-kali ia menolak mendengar omongan petugas WH. Ia juga menolak menyerahkan kartu identitas kepada petugas. "Saya bukan teroris," kata Ima, perempuan berusia 40 tahun, itu.

Ia berlalu menuju sepeda motor yang diparkir di dekat mobil patroli petugas. Sambil menyalakan mesin motornya, Ima kembali mengabaikan petugas WH yang menghampirinya untuk meminta Ima agar membubuhkan tandatangan di atas surat pernyataan.

"Saya tidak mau, saya bukan teroris," Ima kembali bersuara lantang. "Saya sudah mengenakan pakaian yang tidak menyerupai laki-laki," ia bersikeras.

Ima terjebak razia busana muslimah yang digelar petugas polisi syariah di Desa Drien Ramphak, Kecamatan Arongan Lambalek, kecamatan yang berada di perbatasan Kabupaten Aceh Barat dengan Aceh Jaya.

Ima dalam perjalanan dari Calang, Aceh Jaya, ke Meulaboh, ibukota Aceh Barat, untuk menjumpai kerabatnya. Siang itu (Selasa/25/5), Ima mengenakan baju panjang selutut berwarna merah muda. Di luarnya, ia masih mengenakan jaket bergaris-garis. Baju itu dipadukan dengan celana panjang hitam. Ujung kaki celana terlihat agak longgar.

Petugas tetap saja ngotot bahwa Ima melanggar Qanun 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. "Baju yang ibu pakai ketat," kata Abdul Razal, komandan operasi Wilayatul Hisbah Aceh Barat.

"Saya tidak pakai baju ketat," Ima membela diri. "Saya kan tidak memakai baju yang memperlihatkan lekuk tubuh."

Abdul Razak terus menasehati Ima agar di kemudian hari memakai busana yang sesuai dengan syariat Islam.

Belakangan ini, petugas Wilayatul Hisbah menggencarkan razia busana muslimah menyusul kebijakan Bupati Aceh Barat yang melarang perempuan memakai celana ketat. Kebijakan itu diwacanakan Bupati Ramli Mansur sejak akhir 2009 lalu.

Pekan lalu, Pemerintah Aceh Barat telah melakukan uji publik terhadap peraturan gubernur tentang busana muslim bagi warga Aceh Barat ini. Bahkan, Bupati Ramli Mansur mengaku sudah mempersiapkan lebih dari seribu rok yang akan dibagi-bagikan kepada warga yang terjebak razia, yang mengenakan celana ketat.

Ima menilai kebijakan bupati ini nyeleneh. "Agama seseorang itu di sini, di hati, bukan di busana," kata Ima. "Bersihkan dulu hati, setelah hati suci, busana akan mudah diubah. Menegakkan aturan agama Islam yang lain juga akan gampang," lanjutnya.

Ima mengharapkan agar penerapan syariat Islam tidak parsial, tapi harus menyeluruh. "Jangan hanya pada busana. Kita tidak bisa menilai orang dari pakaian yang dipakai. Bisa saja orang memakai baju kurung setelah berbuat maksiat," kata dia.

Berbeda dengan Ima, Nur Hayati malah mendukung langkah bupati. "Celana bagi perempuan itu haram hukumnya," kata Nur Hayati. "Rok merupakan pakaian bagi kita, muslimah Aceh," kata Nur Hayati.

Pun begitu, ia juga mengharapkan agar pemerintah tidak hanya mengurus persoalan pakaian warganya. "Perkuat juga lembaga pendidikan agama, biar orang tidak korupsi dan menipu," ujarnya.

Kebijakan Bupati Ramli juga berdampak pada omset para penjual pakaian di Meulaboh, ibukota Aceh Barat. Kamaruzzaman, seorang pedagang di Meulaboh, menyebutkan bahwa permintaan celana jeans bagi perempuan menurun drastis, hingga 75 persen.

Kamaruzzaman mengaku lebih mudah memasarkan baju longgar atau semisal gamis, dan rok. "Permintaan banyak baju gamis," kata Kamaruzzaman.

Saat bertandang ke toko milik Kamaruzzaman, hanyaa terlihat beberapa potong celana jeans perempuan yang dipajang. "Ini untuk stok saja, siapa tahu ada yang minta nanti. Kan warga Meulaboh bukan semuanya beragama Islam. Ada juga non-muslim yang beretnis China," kata Kamaruzzaman.

Kamaruzzaman kini kesulitan dalam memasarkan stok celana jeans. Beberapa waktu lalu, ia terpaksa harus menjual celana panjang tersisa dengan harga miring. “Asal habis barang saja,” ujarnya.

Kamaruzzaman melihat ada sisi positif dari kebijakan Bupati ini. "Sebagai lelaki normal, saya kadang terganggu dan risih melihat perempuan mengenakan celana panjang ketat, apalagi pakai celana legging, yang bahannya sangat tipis," kata dia. []

Senin, Juni 07, 2010

Founder of Aceh's separatist rebel movement dies

By FAKHRURRADZIE GADE
Associated Press

BANDA ACEH, Indonesia – The founder of Aceh's separatist movement, Teungku Hasan Muhammad di Tiro, died Thursday at a hospital where he was being treated for a failing heart, leukemia, and a lung infection. He was 84.

Di Tiro died from multiple organ failure after 11 days at the Zainoel Abidin hospital in Aceh's provincial capital Banda Aceh, said Andalas, one of his doctors who goes by a single name. The former leader of the now-dissolved Free Aceh Movement passed away just one day after the government restored his Indonesian citizenship, which had been revoked because of his independence struggle in exile.

In Jakarta, President Susilo Bambang Yudhoyono offered his "deepest condolence" and pray to the family.

"Thank God, he is be buried in Indonesia as an Indonesian citizen," Yudhoyono told a news conference. "This marks the peaceful and dignified end of Aceh conflict."

Aceh, an oil-and-gas-rich province of 4 million people on the northern tip of Sumatra island, experienced almost constant warfare for more than 140 years, with at least 15,000 people killed in the last round of fighting.

Di Tiro left Aceh soon after civil war began in 1976. He returned in 2008, after leading the rebel movement from Sweden for three decades and becoming a Swedish national.

A memorial service was led by Aceh Governor Irwandi Yusuf in Mireue village, about 19 miles (30 kilometers) outside Banda Aceh.

About 1,000 supporters and former rebels prayed over his body, which was wrapped in white sheets. They chanted "Allah Akbar," or "God is great," as many cried.

Yusuf, a former rebel spokesman and military strategist of the group's armed wing, said di Tiro was proud of the peace Aceh now enjoys.

"He once told me that such peaceful condition was the ultimate goal of his struggle," he said.

Yusuf announced a week of mourning in the province, during which the national red-and-white flags will be flown at half-staff.

"He was a great fighter ... We are very proud of him," said former rebel Khairuddin, who like many Indonesians uses only one name.

Efforts to end the civil war gained momentum after a massive earthquake and tsunami struck on Dec. 26, 2004, which left at least 167,000 people dead or missing and a half million others homeless in the province.

As part of a 2005 peace deal, the rebels gave up their long-held demand for independence and handed over all of their weapons, while the government allowed them to participate in local politics.

Di Tiro is the grandson of resistance leader Cik di Tiro, a national hero killed in combat against occupying Dutch troops in 1891. He is survived by a son from his American wife.

Ailing rebel leader obtains Indonesian citizenship

By FAKHRURRADZIE GADE
Associated Press Writer

BANDA ACEH, Indonesia - Indonesia restored the citizenship of an ailing founder of Aceh's separatist rebel movement on Wednesday after three decades of exile and a civil war in which thousands died.

Hasan di Tiro, 84, who returned home in 2008, has been hospitalized since last month in Aceh's provincial capital, Banda Aceh, with a failing heart and a lung infection.Security Minister Djoko Suyanto visited the hospital Wednesday to announce the restoration and present a letter of citizenship to di Tiro's relatives.

"This is initiated by the government and the local figures of Aceh," Suyanto said, "We want to do the best for a well-loved figure of the Acehnese."

Supporters, local leaders and former rebels who had gathered at the hospital cheered the announcement.

Di Tiro's condition has deteriorated in recent days, hospital doctor Fachrul Jamal said.

The former rebel leader left Aceh soon after the 1976 civil war began and led the now-dissolved separatist group known as GAM from exile in Sweden. Indonesia revoked his citizenship and he became a Swedish national.

Aceh, an oil- and gas-rich province of 4 million people on Sumatra island's northern tip, had experienced almost constant warfare for more than 140 years, with at least 15,000 people killed in the last round of fighting.

Efforts to end the civil war gained momentum after a massive earthquake and tsunami struck on Dec. 26, 2004, leaving at least 156,000 of the province's people dead or missing and a half million others homeless.

As part of a 2005 peace deal, the rebels gave up their long-held demand for independence and handed over all of their weapons. In exchange, the government allowed them to participate in local politics.

Di Tiro is the grandson of resistance leader Cik di Tiro, a national hero who was killed in combat against occupying Dutch troops in 1891.

Sabtu, Mei 29, 2010

Jalan Mulus Qanun Jinayah

Oleh Fakhrurradzie Gade

RUANG sidang parlemen Aceh dipenuhi belasan aktivis perempuan. Mereka tekun mendengar anggota dewan yang sedang menyampaikan pandangan umum mengenai lima rancangan qanun yang sedang dibahas DPR Aceh. Kehadiran sejumlah aktivis perempuan ini bukan tak beralasan. Salah satu rancangan qanun yang sedang dibahas adalah Qanun Jinayah dan Qanun Acara Jinayah. Qanun inilah yang paling banyak mendapat sorotan dari aktivis sipil ini. Direktur Koalisi NGO HAM Aceh Evinarti Zain menyebutkan, dari lima rancangan qanun yang akan disahkan pada akhir periode masa jabatan anggota parlemen Aceh periode 2004-2009, Raqan Jinayah dan Raqan Acara Jinayah-lah yang paling buruk dalam penyusunannya.

“Terkesan dirancang asal jadi oleh DPR Aceh. Padahal secara eksistensi pelaksanaannya, Qanun ini yang paling punya akibat langsung terhadap siapa pun yang berada atau sedang berada di Aceh,” kata Evi Zain dalam siaran pers yang dikirim ke wartawan, Rabu (9/9).

Koalisi NGO HAM menilai rancangan qanun ini belum sepenuhnya disosialisasikan kepada masyarakat luas. “Patut diduga qanun ini sangat kering pendapat masyarakat dan muatan keilmuan Islam secara umum,” ujar Evi.

Dalam draf, Qanun Jinayah nantinya hanya mengatur perihal judi, minuman keras, khalwat, homoseksual, pelecehan seksual, menuduh berzina, dan lesbian. Tak ada aturan yang menyebutkan soal perampokan, korupsi, dan pembunuhan.

“Qanun ini hanya menyentuh rakyat lapisan bawah dengan dalih bahwa aturan yang tidak diatur dalam Qanun Jinayah maka akan berlaku KUHP,” ujar Evi. Karenanya, Koalisi mendesak pemerintah dan legislatif untuk membawa draf qanun ini dalam sebuah musyawarah ulama Aceh agar hasilnya lebih baik.

Qanun Jinayah yang rencananya akan disahkan pekan depan ini merupakan kompilasi dari Qanun No 12 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian), Qanun No 13/2003 tentang Khamar (minuman keras), dan Qanun No 14/2004 tentang Khalwat (mesum). Ketiga qanun ini sudah diberlakukan di Aceh. Pemerintah dan Legislatif Aceh menilai bahwa tiga qanun itu tak cukup untuk menerapkan syariat Islam secara sempurna di daerah yang pernah dilanda konflik selama hampir 30 tahun ini.

Bahrom Rasjid, ketua Panitia Khusus XII DPR Aceh, menyebutkan, Rancangan Qanun Jinayah ini sudah lama dipersiapkan pihak eksekutif. Pengajuan Qanun ini untuk menyempurnakan tiga qanun yang selama ini menjadi pijakan daerah ini menjalankan syariat Islam.

"Ini awalnya menyempurnakan qanun soal judi, mesum, dan minuman. Lalu saat pembahasan di Pansus (Panitia Khusus), kami menambahkan soal pelecehan seksual, zina, lesbian, homoseksual, dan pemerkosaan," kata Bahrom.

Bahrom hampir merampungkan tugasnya sebagai ketua Pansus XII ini. Rencananya, parlemen akan mengetuk palu pengesahan rancangan qanun ini menjadi Qanun Hukum Jinayah pada Senin, 14 September.
Pembahasan qanun ini di parlemen dikebut. Apalagi, 69 anggota dewan periode 2004-2009 akan segera mengakhiri tugasnya. Parlemen baru akan didominasi kader Partai Aceh, partai yang dibentuk pentolan Gerakan Aceh Merdeka. Banyak pihak menilai, anggota parlemen hasil pemilihan 2009 bakal tak mengesahkan qanun jinayah ini, jika anggota parlemen sekarang tak segera merampungkan pembahasannya. Apalagi, Partai Aceh tak pernah berbicara soal implementasi syariat Islam di Aceh.

Bahkan, Evi Zain (Direktur Koalisi NGO HAM Aceh) menilai bahwa pembahasan Qanun Jinayah merupakan proyek kejar tayang anggota dewan periode 2004-2009.

Di parlemen, qanun ini bakal berjalan mulus. Dalam pandangan umum anggota dewan pada Kamis (10/9), sebanyak tujuh anggota DPRA dari berbagai fraksi memberikan penilaiannya soal Qanun Jinayah dan tiga qanun lain yang sedang dibahas dewan.

Dari tujuh pemberi pandangan itu, hanya Miryadi Amir dari Partai Demokrat yang tidak memberikan penilaiannya. Dia hanya memberikan pandangan seputar Rancangan Qanun Investasi dan Penanaman Modal, Rancangan Qanun Pemberdayaan Perempuan, dan Rancangan Qanun Wali Nanggroe.
Koleganya di Partai Demokrat, Jamaluddin Muku, menolak berkomentar. Ia menyebutkan bahwa pandangan akhir fraksi akan dikemukakan pada Senin pekan depan.

Sementara enam anggota dewan lain secara terang-terangan mengapresiasi kerja Pansus XII yang telah membahas Rancangan Qanun Jinayah dan Acara Jinayah. "Apa yang telah dirumuskan oleh Pansus XII sudah sesuai dengan harapan kita bersama untuk tegaknya pelaksanaan syariat Islam di Aceh, sesuai dengan amanat Undang Undang Pemerintahan Aceh," kata Moharriadi dari Partai Keadilan Sejahtera.

Hal senada dikemukakan Adriman dari Partai Golkar, Indra Azmi dari Partai Keadilan dan Persatuan Umat (PKPU), Zainal Arifin dari Partai Amanat Nasional.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Mawardi Ismail menilai Qanun Jinayah yang sedang dibahas di DPR Aceh sama sekali tidak melanggar Undang Undang yang berlaku secara nasional, dan juga tidak melanggar hak asasi manusia.

"Mengenai soal hak asasi manusia, semua yang masuk dalam rumusan HAM ketika dibawa ke ranah lokal, itu memerlukan penyesuaian. Dalam konteks jinayat sekarang ini juga telah disesuaikan sedemikian rupa, sehingga pelaksanaan ketentuan jinayat tidak akan melanggar HAM," kata Mawardi Ismail saat dihubungi Kamis (10/9) sore.

Dia menyebutkan, hukuman cambuk dan rajam menjadi dua hal yang sering dipermasalahkan banyak kalangan. Menurutnya, hukuman cambuk bukan hanya berlaku di Aceh, tapi juga di Singapura dan Malaysia. "Kenapa yang di sana tidak dipersoalkan?" tanya Mawardi.

Tidak melanggar prinsip universal HAM, sebut Mawardi, karena dalam qanun Jinayah ini ada diberikan alternatif hukuman. "Hakim bisa memilih apakah hukuman yang pantas (bagi pelanggar syariat). Apakah kurungan atau denda," kata dia.

"Qanun Jinayah ini juga tidak bertentangan dengan KUHP. Bahkan dalam UU Pemerintahan Aceh disebutkan, khusus qanun jinayah ini tidak perlu pertatikan ketentuan peraturan pada umumnya. Jadi itu diatur dalam UU. Jadi produk hukum ini (Qanun) setara dengan KUHP. Pemerintah dan DPR Aceh sudah mengusahakan sedemikian rupa, maka pelaksanaannya tidak akan melanggar HAM," ujar Mawardi. []

Jumat, Mei 28, 2010

Tight pants ban takes effect in Indonesia's Aceh

FAKHRURRADZIE GADE, Associated Press Writer

MEULABOH, Indonesia (AP) — Authorities in a devoutly Islamic district of Indonesia's Aceh province have distributed 20,000 long skirts and prohibited shops from selling tight dresses as a regulation banning Muslim women from wearing revealing clothing took effect Thursday. The long skirts are to be given to Muslim women caught violating the dress code during a two-month campaign to enforce the regulation, said Ramli Mansur, head of West Aceh district.

Islamic police will determine whether a woman's clothing violates the dress code, he said.

During raids Thursday, Islamic police caught 18 women traveling on motorbikes who were wearing traditional headscarves but were also dressed in jeans. Each woman was given a long skirt and her pants were confiscated. They were released from police custody after giving their identities and receiving advice from Islamic preachers.

"I am not wearing sexy outfits, but they caught me like a terrorist only because of my jeans," said Imma, a 40-year-old housewife who uses only one name. She argued that wearing jeans is more comfortable when she travels by motorbike.

Motorbikes are commonly used by both men and women in Indonesia.

"The rule applies only to Muslim residents in West Aceh," Mansur told The Associated Press. "We don't enforce it for non-Muslims, but are asking them to respect us."

He said any shopkeepers caught violating restrictions on selling short skirts and jeans would face a revocation of their business licenses.

No merchants have been seen displaying jeans or tight clothing in stores in West Aceh district in recent weeks.

The regulation is the latest effort to promote strict moral values in the world's most populous Muslim-majority nation, where most of the roughly 200 million Muslims practice a moderate form of the faith.

It does not set out a specific punishment for violators, but says "moral sanctions" will be imposed by local leaders.

Mansur said women caught violating the ban more than three times could face two weeks in detention.

Rights groups say the regulation violates international treaties and the Indonesian constitution.

Aceh, a semiautonomous region, made news last year when its provincial parliament passed an Islamic, or Shariah, law making adultery punishable by stoning to death. It also has imposed prison sentences and public lashings for homosexuals and pedophiles.

Islamic law is not enforced across the vast island nation. But bans on drinking alcohol, gambling and kissing in public, among other activities, have been enforced by some more conservative local governments in recent years.

Opinion polls show that a majority of Indonesians oppose the restrictions on dress and behavior, which are being pushed by hard-liners in the secular democracy.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting