Laporan: Fakhrurradzie MG - Banda Aceh
Aceh Interaktif - Banda Aceh. Mahkamah Syar’iyah Nanggroe Aceh Darussalam belum bisa mengadili anggota militer (TNI dan Polri) yang melakukan pelanggaran syariah. Hal ini disebabkan, Mahkamah Syar’iyah belum menerima limpahan wewenang dari Mahkamah Agung.
“Itu masih ditangani oleh Pengadilan Militer. Pasalnya, Mahkamah Syar’iyah belum ada izin untuk melakukan itu,” kata Kepala Dinas Syariat Islam Nanggroe Aceh Darussalam, Teungku Alyasa Abubakar, ketika dihubungi Aceh Interaktif melalui sambungan telepon selular, Jum’at (24/6) sore.
Jika MA sudah memberi wewenang, sebut dosen di Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry ini, anggota militer yang melanggar hukum syariah pun, bisa diadili Mahkamah Syar’iyah. Namun, selama ini, lanjutnya, Mahkamah Syar’iyah baru menerima sebagian wewenang Pengadilan Negeri yang dilimpahkan MA. “Belum bisa diajukan ke Mahkamah Syar’iyah, karena belum dialihkan wewenangnya,” sebut mantan rektor IAIN Ar-Raniry ini. “Mudah-mudahan segera dilimpakan.”
Dia mengatakan, obyek hukum Mahkamah Syar’iyah adalah semua umat Islam yang berada di Aceh. “Semua muslim/muslimah di Aceh,” tegasnya.
Ketika disinggung termasuk TNI/Polri, Alyasa mengamininya. “Jika sudah dilimpahkan kewenangan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan, aparatur penegak hukum dan penjaga keamanan itu, juga bisa diadili di Mahkamah Syar’iyah ini. Asal, “sepanjang qanun sudah ada dan mengatur semua itu,” katanya. [aceh interaktif]
0 comments:
Posting Komentar