Selasa, Juli 12, 2005

Dukungan Tiga Persen bagi Calon Independen Dinilai tidak Realistis

Laporan: Fakhrurradzie MG - Jakarta

Aceh Interaktif - Jakarta. Calon independen atau non-partai yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah di Aceh akan terganjal. Pasalnya, mereka harus mendulang dukungan tiga persen dari total pemilih Aceh. Namun, angka itu dinilai sama sekali tidak masuk akal.

“Saya tidak setuju tiga persen. Kalau dua masih bisa diterima,” kata Ahmad Farhan Hamid, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), kemarin.

Farhan juga menyesalkan sikap gubernur Aceh yang meminta Qanun No 2 untuk dikoreksi Menteri Dalam Negeri. Tindakan ini, bisa menghambat proses pemilihan kepala daerah yang menurut rencana akan dilaksanakan pada Oktober mendatang. “Ini akan menunda Pilkada dalam jangka waktu lama,” sebutnya.

Bekas dosen Fakultas Kedokteran Unsyiah ini merasa aneh dengan tindakan Pemprov Aceh yang meminta Mendagri mengoreksi materi qanun sebelum disahkan. Karena, kata dia, berdasarkan ketentuan yang ada, pihak Depdagri baru bisa mengoreksi Peraturan Daerah (Perda/Qanun) setelah disetujui kalangan dewan daerah. “Itu pun dalam waktu 60 hari, kalau lewat dianggap selesai,” kata Farhan kepada acehkita, kemarin.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Pemprov Aceh sebagai tindakan yang mengkhianati aspirasi rakyat Aceh. “Belum disahkan sudah dibawa ke Depdagri. Menurut saya itu pengkhianatan,” kata dia.

Pihak Depdagri sendiri, kata Farhan, keberatan dengan beberapa materi dalam qanun pilkada yang diajukan Aceh itu. Di antaranya, masalah calon independen yang tidak diatur dalam Undang-Undang No 18 tahun 2001 dan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. “Kalau calon independen tidak boleh, sesuai dengan UU, itu benar. Tapi dalam UU 32 juga tidak ada dari partai politik. Tapi qanun membuatnya calon dari parpol. Ini alasan aneh-anehan,” lanjutnya.

Namun, dia meminta semua pihak untuk tidak menghambat majunya calon independen dalam pemilihan kepala daerah di Aceh. “Calon independen itu sudah menjadi kebutuhan nasional,” sebutnya. “Kalau calon independen bisa lebih baik, kan itu menjadi model bagi daerah lain.”

Sementara anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera, M Nasir Djamil, mengatakan dalam UU Otonomi Khusus dan UU 32 calon independen tidak termaktub. Namun, “Masalah kandidat independen ini memang dibuat dalam qanun, dan hal itu dimungkinkan sekali. Karena memang dalam UU No 18 disebutkan, menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan Pilkada itu diatur dalam qanun,” tandas mantan wartawan ini.

Namun, dia mengatakan, pencalonan kandidat independen dalam Pilkada Aceh akan terhambat karena pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, tidak menyetujui adanya calon independen. “Calon independen mungkin bisa lebih unggul dari kandidat partai,” terangnya. [aceh interaktif]

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting