Kamis, Juli 14, 2005

Tuntut Partai Lokal, GAM Minta RI Ubah UU Partai Politik

Laporan: Fakhrurradzie MG - Jakarta

Aceh Interaktif - Jakarta. Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tetap menuntut partai politik lokal dalam perundingan dengan Pemerintah Indonesia yang sedang berlangsung di Helsinki. Untuk itu, GAM meminta Indonesia untuk merubah UU No 32/2002 tentang Partai Politik.

“GAM menuntut partai politik lokal dengan maksud untuk mengakhiri konflik yang dapat mengancam negara,” kata Jurubicara GAM di Swedia, Bakhtiar Abdullah, dalam siaran pers yang diterima Aceh Interaktif, Rabu (13/7).

Bakhtiar juga menyindir Pemerintah Indonesia yang mengaku demokratis. “Tapi masih membatasi partai politik dengan mendesak mereka bermarkas di Jakarta, mempunyai perwakilan di setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia dan setengah dari setiap kabupaten yang ada di provinsi tersebut,” ujar Bakhtiar.

Menurut dia, demokrasi tidak membatasi formasi partai politik yang ada. Pembatasan itu, sebut dia, menandakan bahwa partai politik di Indonesia masih dikontrol oleh Jakarta. “Kami menolak itu, sebab kontrol dari pusat yang tidak dan tak mampu mencerminkan keinginan masyarakat Aceh,” tegasnya.

Karena itu, GAM meminta Indonesia merubah Undang-Undang No 31 tahun 2002 tentang Partai Politik. “Itu untuk menghilangkan pembatasan-pembatasan,” lanjut Bakhtiar Abdullah.

Jurubicara GAM ini juga menolak klaim yang tidak beralasan dari beberapa politisi Jakarta, bahwa mengabulkan permintaan GAM tentang partai politik lokal bisa membahayakan negara. “Seperti ada keberatan tentang perundingan Helsinki, ini juga sama sekali tidak beralasan,” kata dia, sembari mengatakan, tuntutan GAM untuk membentuk partai politik lokal di Aceh untuk mengakhiri konflik politik yang membahayakan kedaulatan negara.

Sebelumnya, Aceh Interaktif memberitakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Widodo AS menegaskan, pemerintah tidak akan mengakomodir keinginan pihak Gerakan Aceh Merdeka untuk mendirikan partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.

“Dalam UUD 1945 tidak dikenal partai lokal, yang ada adalah partai politik nasional,” kata Widodo AS seusai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (13/7). [aceh interaktif]

0 comments:

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Hosting